Jasmir mendesak adanya keterbukaan dari pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Pinrang, mengenai dugaan kerugian tersebut.
“Sekarang kabarnya Dinas Pendidikan mulai mengumpulkan dana temuan ini tetapi hanya 10 persen saja,” jelasnya pada Kamis, 7 November 2024.
Ia juga menggarisbawahi bahwa permasalahan ini harus menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan berdampak negatif pada dunia pendidikan.
“Temuan miliar tetapi seakan diam-diam saja. Ujungnya merusak dunia pendidikan yang semakin hari banyak dugaan pungutan tak jelas,” tambah Jasmir.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan dana BOS di Kabupaten Pinrang demi menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan. (d11/dlk#)











