Terduga Pelaku Pengeroyokan Aktivis Vendetta Diciduk Satreskrim Polresta Mamuju

MAMUJU, DELIK.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju mengamankan dua terduga pelaku kasus pengeroyokan terhadap seorang aktivis organisasi Vendetta, Ikhwan Rozi, yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju.

Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju tertanggal 28 Mei 2026. Setelah menerima laporan korban, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, saat ditemui pada Minggu (31/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (25) dan HR (29) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Agustinus Pigay.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban Ikhwan Rozi. Akibat aksi tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Terduga pelaku MF mengakui melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” jelasnya.

Related posts