Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa motif sementara aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi pelaku yang tidak terkendali setelah dirinya dituduh oleh korban melakukan perusakan terhadap sekretariat Vendetta.
“Motif sementara karena pelaku tersulut emosi setelah dituduh melakukan pengrusakan sekretariat Vendetta,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait lainnya guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
AKP Agustinus Pigay menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Mamuju berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik mengingat korban diketahui merupakan aktivis organisasi Vendetta. Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan. ( D11)










