PAREPARE, DELIK.ID — Pemerintah Kota Parepare bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare resmi menandatangani kerja sama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan masyarakat kurang mampu.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Lounge TSM, Selasa (26/5/2026), disaksikan jajaran pejabat Pemkot Parepare serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Menurutnya, perlindungan sosial bagi masyarakat rentan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah meski di tengah keterbatasan anggaran.
Ia mengatakan, program perlindungan sosial akan terus dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
“Anggaran memang masih terbatas sehingga pelaksanaan program dilakukan secara bertahap. Mudah-mudahan ke depan program ini bisa lebih maksimal,” ujar Tasming.
Pemerintah Kota Parepare juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Sahid Wahid, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.











