Pengelolaan Dana BOS Pinrang Tahun 2022 Jadi Sorotan, BPKP Temukan Dugaan Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar

PINRANG, DELIK.ID – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pinrang pada tahun 2022 kini menjadi sorotan.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dugaan kerugian negara yang cukup signifikan dalam pengelolaan dana BOS tersebut, mencapai hampir Rp3 miliar.

Read More

Koordinator Indonesia Transparency and Corruption Watch (ITCW), Jasmir L. Lainting, menyebutkan bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan di Pinrang.

“Informasinya, temuan dari BPKP ini hampir mencapai Rp3 miliar,” ungkap Jasmir.

Munculnya temuan BPKP ini juga menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2022.

Hal ini lantaran pada periode yang sama, Kabupaten Pinrang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jasmir mendesak adanya keterbukaan dari pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Pinrang, mengenai dugaan kerugian tersebut.

“Sekarang kabarnya Dinas Pendidikan mulai mengumpulkan dana temuan ini tetapi hanya 10 persen saja,” jelasnya pada Kamis, 7 November 2024.

Ia juga menggarisbawahi bahwa permasalahan ini harus menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan berdampak negatif pada dunia pendidikan.

“Temuan miliar tetapi seakan diam-diam saja. Ujungnya merusak dunia pendidikan yang semakin hari banyak dugaan pungutan tak jelas,” tambah Jasmir.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan dana BOS di Kabupaten Pinrang demi menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan. (d11/dlk#)

Related posts