Tersangka Nasrung lebih dulu ditangkap lebih dulu, kemudian 2 rekannya yakni Syafruddin ditangkap di Lawawoi Watang Pulu serta pemasoknya Sapri dikejar hingga di Nunukan.
Dua hari kemudian tepatnya 13 Nopember 2019 lalu, sekitar jam 17.00 wita di Pelabuhan jalan Porsas Kelurahan Nunukan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kasus ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya 5 setengah kilo dan masih dikembangkan,” ungkapnya.
Untuk kasus, kata Budi, masih dilokus pengungkapannya karena jaringan internasional. “Kita ungkap dengan Undercover buy, dengan anggota menyamar pembeli.
“Alhamdulillah, kerja keras anggota Sat Narkoba ini, telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba tingkat jaringan internasional,” ungkapnya.
Pelaku Narkoba ini teracam hukuman maksimal seumur hidup dan Minimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (D11)











