Polres Sidrap Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

SIDRAP, DELIK.ID– Jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap 3 kasus Narkoba besar, dalam waktu sepekan terakhir.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam Press Realase yang digelar di Ruang Mapolres, Sidrap di Jalan Bau Massepe No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Sidrap, Senin (25/11/2019), didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan ada 3 pengungkapan lokasi berbeda ini diungkap. Salah satunya jaringan internasional.

“Ada tiga lokasi dengan 8 orang telah tersangka. Jumlah barang bukti keseluruhan 750 gram dari sepekan anggota bekerja dilapangan mengungkap kasus ini,” ungkap Budi Wahyono.

Untuk kasus 500 gram ini diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA/139/XI/2019/SPKT, tanggal 11 Nopember 2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotan 8 orang.

Tersangkanya ada 3 orang yakni Nasrung alias Ulla (47 tahun) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40 Tahun) warga beralamat tinggal di Nunukan, dan Sapri alias Sappe (38 tahun) juga asal Nunukan Kaltara.

Mereka ditangkap Senin tanggal 11 Nopember 2019, sekitar pukul 12.00 wita, di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

Related posts