PINRANG, DELIK.ID — Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap Jamaluddin alias Wa Laco (49), pelaku bandar Judi Togel, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
Wa Laco ditangkap di Beruang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Wa Laco ditangkap dari hasil pengakuan seorang penjual judi togel Kausar (41), yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu oleh Polisi.
” Dari Pengakuan Kausar yang ditangkap terlebih dahulu, ia mengakui bahwa telah menerima atau menjual nomor togel dari Bosnya Yang dimaksud adalah Wa Laco.” Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Dharma Perwira Negara, Rabu (27/11/2019).











