PINRANG, DELIK.ID — Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap Jamaluddin alias Wa Laco (49), pelaku bandar Judi Togel, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
Wa Laco ditangkap di Beruang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Wa Laco ditangkap dari hasil pengakuan seorang penjual judi togel Kausar (41), yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu oleh Polisi.
” Dari Pengakuan Kausar yang ditangkap terlebih dahulu, ia mengakui bahwa telah menerima atau menjual nomor togel dari Bosnya Yang dimaksud adalah Wa Laco.” Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Dharma Perwira Negara, Rabu (27/11/2019).
Kausar kepada Polisi terpaksa harus menjual togel dari Wa Laco, karena penghasilan sebagai kuli bangunan tak cukup untuk menghidupi keluarganya.
” Saya seorang tukang batu, namun penghasilan tak cukup menghidupi keluarga. Karena itu saya terpaksa menjual togel dari Wa Laco, untuk mencari uang sampingan.” Aku Kausar.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai 600 ribu, satu unit handpone, pulpen dan buku rekapan judi togel. (K62-12)