Proyek pembangunan fasilitas dasar pariwisata di jembatan pelangi tersebut anggarannya mencapai Rp. 2 Miliar lalu dipecah menjadi lima item, empat proyek diantaranya melalui proses lelang sementara satu proyek tidak melalui lelang karena anggarannya dibawah Rp. 200 juta.
Ironisnya, Salah satu aktivis pemerhati lingkungan di Binuang, Puang Laupa Barunda menyoroti proyek tersebut, alasannya, pada saat proses pembangunan diduga telah menebang sejumlah pohon manggrove, Kata dia, saat pembangunan pondasi, pemotongan manggrove lebih diperluas ke belakang sehingga tambah banyak pohon manggrove yang ditebang.” Lihat foto fotonya disitu, ada banyak pohon manggrove ditebang yang masuk dalam lingkaran pondasi proyek, mengenai siapa yang tebang kita tidak tahu, yang jelas siapa punya kegiatan di lokasi itu bisa diduga bahwa dia yang menebang, ” Ujarnya, sembari memperlihatkan foto foto manggrove yang habis ditebang, Senin 25 November.
Menurut dia, penebangan pohon manggrove telah melanggar undang undang nomor 32 tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku, ” Hal ini perlu perhatian serius, ” Tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Usaha Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata( Dispop) Polman, Baso Patunrungi mengungkapkan pembangunan fasilitas pariwisata di jembatan pelangi lantaran pihaknya
ingin kolaborasi dengan Dinas Kehutanan supaya ada daya tarik wisata di lokasi tersebut, ” Jawaban dari dinas kehutanan menyimpulkan bahwa kawasan Sappoang itu bukan kawasan hutan lindung, artinya pernyataan ini telah memberikan komitmen bahwa kita bisa membangun fasilitas dasar pengembangan pariwisata, ” Terangnya, saat ditemui di ruangannya, Senin 25 November
Ia juga menampik telah terjadi pemotongan manggrove di lokasi proyek karena sudah ada kegiatan pembibitan manggrove sebelumnya, apalagi pondasi proyek yang sebelumnya kena manggrove sudah digeser,
” Yang jadi persoalan selama ini apakah sama sekali tidak ada manggrove di situ , mungkin ada manggrove yang kecil kecil, kalau manggrove seukuran begitu iya mungkin saja karena itulah akarnya, yang saya fahami sepanjang tidak memotong manggrove besar, ” tutur Baso.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK) Polman, Hikmah menjelaskan selama peruntukannya buat kepentingan umum serta tidak melanggar tata ruang tidak masalah menebang manggrove , ” Nanti kita bisa kasih solusi bagaimana dia mengganti manggrove yang sudah ditebang, apakah menanam di sekitar area yang sudah ditebang atau bisa kita tunjukkan menanam manggrove ditempat lain, ” Imbuh mantan Kabid Amdal DLHK Polman ini. (D11)