“Dengan memahami batas ini, penanganan bisa lebih cepat dan tepat,” lanjut pernyataan manajemen.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen PAM Tirta Karajae untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan pelanggan dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan air bersih di Kota Parepare.
Pelanggan juga diimbau agar segera melapor ke layanan pengaduan resmi apabila menemukan kerusakan pada instalasi air. Dengan pelaporan yang cepat, perusahaan dapat segera mengambil tindakan sesuai batas kewenangan yang berlaku.
PAM Tirta Karajae berharap, informasi ini dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh seluruh pelanggan, serta menjadi dasar kolaborasi yang lebih baik dalam menjaga keberlangsungan layanan air bersih di Parepare. (d11/dlk**)











