PAREPARE, DELIK.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi mengenai batas tanggung jawab perbaikan instalasi air yang disampaikan kepada pelanggan.
Sosialisasi ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial PAM Tirta Karajae pada Kamis, 4 Juli 2025. Dalam unggahan tersebut, manajemen menegaskan batasan tanggung jawab antara perusahaan dan pelanggan dalam hal perbaikan instalasi air.
“PAM Tirta Karajae bertanggung jawab terhadap perbaikan instalasi air sebelum meteran air, termasuk jaringan pipa distribusi utama hingga sambungan rumah pelanggan,” tulis pihak manajemen dalam unggahannya.
Namun, apabila kerusakan atau kebocoran terjadi mulai dari meteran air hingga ke instalasi dalam rumah, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan secara pribadi.
PAM Tirta Karajae menjelaskan, pemahaman yang baik terhadap batas tanggung jawab ini sangat penting agar penanganan gangguan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pelanggan dan pihak perusahaan saat terjadi kerusakan atau kebocoran air.











