“Hal ini sudah menciderai kebebasan pers sebagaimana yang di atur dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers,”ungkap Lau
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jika ini dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maka di Jeneponto ini maka dianggap sebagai sebuah kemunduran kebebasan pers,”Jelasnya
Dia menegaskan wartawan berhak mencari informasi berita, apalagi dalam rapat paripurna istimewa ini terbuka umum, maka tidak ada alasan untuk melarang wartawan meliput kegiatan pelantikan tersebut
“Oleh karena itu, kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak,”pungkasnya
Penulis : Akbar Razak











