Jurnalis Kecam Pelarangan Liputan Pelantikan DPRD Jeneponto

JENEPONTO, DELIK.ID- Pasca polemik pelarangan jurnalis meliput dalam pelantikan anggota DPRD Jeneponto menggunakan edikar khsusus. Selasa (27/08/2019) kemarin.

Kini menuai protes dan mendapat perhatian dari berbagai lembaga organisasi jurnalis. Diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI) Sulsel, dan Jurnalis Online Indonesia (Join).

Ketua IJTI Sulawesi Selatan, Hudzaifah Kadir, mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang soal liputan, dimana harus menggunakan id card khusus, terkecuali memang itu terdapat adanya indikasi sebuah rekayasa agar tidak dapat diliput

“Id card jurnalis media nasional itu sudah resmi, sehingga tidak usah lagi menggunakan Id card khusus,”Kata Hudzaifah, saat dihubungi lewat via telfon. Rabu (28/08/2019)

Dimana Kata Hudzaifah Kadir, melarang wartawan yang sedang bertugas meliput, itu telah diatur uu no 40 tahun 1999.

Hal serupa juga dikatakan Ketua Join Jeneponto, Arifuddin Lau, terkait perihal tersebut, dirinya sangat menyayangkan adanya pelarangan peliputan para wartawan saat ingin meliput pelantikan DPRD Jeneponto 2019-2024.

“Hal ini sudah menciderai kebebasan pers sebagaimana yang di atur dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers,”ungkap Lau

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jika ini dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maka di Jeneponto ini maka dianggap sebagai sebuah kemunduran kebebasan pers,”Jelasnya

Dia menegaskan wartawan berhak mencari informasi berita, apalagi dalam rapat paripurna istimewa ini terbuka umum, maka tidak ada alasan untuk melarang wartawan meliput kegiatan pelantikan tersebut

“Oleh karena itu, kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak,”pungkasnya

Penulis : Akbar Razak

Related posts