PAREPARE, delik.id — Surat pernyataan pengakuan sejumlah Pejabat Parepare, mengambil dana Dinkes yang dibumbui tanda tangan dengan Matrai Rp.6.000 berededar dan biral di Media Sosial, termasuk Nama Mantan Kadis Kesehatan Parepare, dr. Yamin. Yang mengaku diperintahkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Tim Ahli hukum mendesak Pemkot Parepare melaporkan hal itu.
” Tim ahli hukum yang terdiri dari Prof.Dr. Said Karim, SH.MH, (Ahli Hukum Pidana UNHAS), Prof.Dr.Hambali Thalib, SH.MH (Ahli Hukum Pidana UMI), danProf.Dr.Muzakkir, SH.MH (Pakar Sosilogi Hukum UNHAS) meminta agar Pemkot tidak tinggal diam. Ketiganya berpendapat, SP yang ditandatangani oleh dr Muhammad Yamin (mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare), Taufiqurahman, dan Syamsul Idham (Staf RSUD Andi Makkasau Parepare) telah memenuhi unsur kejahatan ITE.” Kata Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, Minggu (23/06/2019).
Lanjut Iwan, Setelah mencermati dan menelaah isi surat yang tercantum dalam Surat Pernyataan (SP) yang viral di media sosial, Tim Ahli Hukum mendesak Pemerintah Kota Parepare mengambil sikap tegas yang dinilai mencoreng ‘performance’ Pemerintahan Parepare.
.
“Setelah dilakukan telaah dan pencermatan, Tim Ahli Hukum memberikan dorongan dan motivasi kepada Pemerintah Kota Parepare agar mengambil langkah hukum terkait nama baik Pemerintah. Ini bukan pribadi kata Tim ahli, tapi pencatutan nama Walikota dalam SP tersebut telah merusak nama baik Pemerintah Parepare,” ujar Iwan Asaad,










