MAMUJU, DELIK.ID — Layanan administrasi kepegawaian berbasis digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hingga kini masih dibekukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemblokiran ini berdampak pada sejumlah sistem penting, termasuk e-kinerja dan layanan administrasi lainnya.
Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan penonaktifan 95 pejabat pada masa kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Langkah itu kemudian memicu respons dari BKN yang menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara akses layanan kepegawaian digital.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulbar menilai keputusan BKN tidak sepenuhnya objektif. Ia bahkan menyentil Kepala BKN, Prof. Zudan, dan menyebut kebijakan pemblokiran terkesan berlebihan karena berdampak luas terhadap jalannya pelayanan publik di daerah.











