Wartawan Tana Toraja Laporkan Pemilik Tambang Galian C Dugaan Ancaman Pembunuhan

TANA TORAJA, DELIK.ID – Seorang Jurnalis di Kabupaten Tana Toraja melaporkan dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Tana Toraja pada 2 April 2026. Pelapor diketahui bernama Andarias Padaunan, yang merupakan warga Kecamatan Kurra, ia melaporkan Andung Tiku Sulle Borri.

” Awalnya saya menerima informasi tentang adanya tambang galian C di Desa Singki milik kepala Desa, saat disana ternyata benar. Saya konfirmasi via telpon ternyata benar tambang itu tidak memiliki ijin. ” Kata Andarias melalui pesan WhatsApp.

Setelah melakukan investigasi mendalam dan mencari narasumber sesuai dengan ketentuan Jurnalistik, Korban pun menulis dan menaikkan berita.

” Setelah tayang berita itu, mereka marah dengan mengancam saya mau dibunuh via telepon. Untuk kejadian itu saya rekam. Ia juga ancam mau bunuh saya .” Ungkap Andarias.

Related posts