Diduga Timbun Pertalite untuk Dijual Kembali, Pria di Parepare Diamankan Polisi

PAREPARE, DELIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menangani dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah. Seorang pria berinisial TAT (54) diamankan polisi setelah diduga membeli Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

TAT, warga Jalan Timoreng, Desa Limporiau, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, diamankan terkait dugaan penyalahgunaan niaga dan atau pengangkutan BBM bersubsidi.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/07/IX/RES.1.24/2026/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, tertanggal 5 September 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di SPBU Pertamina Ujung Bulu, Jalan Agussalim, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Berdasarkan laporan polisi, pelaku diduga melakukan pembelian Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Parepare dengan menggunakan kendaraan miliknya yang telah dimodifikasi.

Modifikasi tersebut diduga dilakukan dengan memasang tangki khusus pada kendaraan. Pelaku juga disebut menggunakan cara keluar dan kembali masuk ke area SPBU melalui rute memutar.

Selain itu, pada pengisian berikutnya, pelaku diduga menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Cara tersebut diduga dilakukan agar pelaku dapat memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza 1.5 Veloz warna putih dengan nomor polisi DW 1640 LG, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK, 120 liter Pertalite, serta satu buah tangki modifikasi.

Dalam pemeriksaan, pelaku disebut membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Ujung Bulu sebanyak tiga kali pada 5 September 2026. Setiap pembelian disebut mencapai sekitar Rp400 ribu atau 40 liter.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Kabupaten Wajo untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter.

Draf kutipan narasumber:

“Polres Parepare akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga apabila ditemukan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan kembali, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Selain proses hukum, penyidik juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti BBM jenis Pertalite yang diamankan. Polres Parepare juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli migas serta memproses lelang barang bukti BBM subsidi tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Related posts