Menurutnya, selama pemerintah belum memberikan kepastian hukum dan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara resmi, maka aktivitas pertambangan rakyat akan terus berlangsung tanpa arah yang jelas.
Ia menilai pembiaran terhadap kondisi tersebut hanya akan memicu konflik sosial, kriminalisasi masyarakat kecil, hingga membuka ruang bagi praktik mafia tambang yang merugikan rakyat.
“Pendekatan represif bukan solusi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, pendampingan, dan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.
HMI Cabang Manakarra pun mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera mengambil langkah konkret untuk menata pertambangan rakyat melalui mekanisme hukum yang berlaku.( D11)










