“Program pemerintah sekarang ini masih berjalan. Jangan sampai di tengah jalan terjadi perubahan yang membuat program terpotong,” jelasnya.
Ia menambahkan perampingan OPD merupakan upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia.
“Efisiensi anggaran dan SDM dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Justru kita berharap pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” tambahnya.
Diketahui, saat ini Pemkot Parepare masih menjalankan struktur pemerintahan dengan 34 OPD. Melalui kebijakan perampingan kelembagaan tersebut, jumlah OPD akan disederhanakan menjadi 28 instansi.
Adapun daftar 28 OPD Pemkot Parepare yang disepakati yakni:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat Daerah
4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
5. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan
6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
7. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan
8. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan
9. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan
10. Perempuan dan Anak
Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan
11. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan
12. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Dinas Komunikasi dan Informatika
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
17. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro
18. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
19. Badan Keuangan Daerah
20.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
21. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
22. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
23. Kecamatan Soreang
24. Kecamatan Ujung
25. Kecamatan Bacukiki
26.Kecamatan Bacukiki Barat
27. UPT RSUD Andi Makkasau
28. UPT RS Hasri Ainun Habibie
Perampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kelembagaan pemerintah daerah sekaligus upaya efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.











