PAREPARE, DELIK.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama DPRD Parepare menyepakati perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 28 instansi. Struktur pemerintahan yang lebih ramping tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengatakan jumlah OPD sebelumnya sempat disepakati sebanyak 29. Namun setelah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jumlahnya kembali disesuaikan menjadi 28 OPD.
“Awalnya 29 OPD karena ada rencana pemisahan Dinas Pendapatan dan Badan Pendapatan. Namun setelah difasilitasi oleh gubernur, diminta digabung karena nilai penilaian atau scoring-nya belum mencukupi,” kata Kaharuddin, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan keputusan tersebut juga telah dituangkan dalam surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait hasil fasilitasi susunan perangkat daerah Pemkot Parepare.
Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengatakan pemerintah kota masih akan mengkaji kesiapan penerapan struktur baru tersebut agar tidak mengganggu program dan anggaran yang sedang berjalan.
“Kita kaji dulu lebih dalam karena banyak hal yang harus disesuaikan. Bisa saja diterapkan pada perubahan anggaran atau kemungkinan di tahun depan dengan proyeksi 2027,” ujar Tasming.
Menurutnya, saat ini Pemkot Parepare masih menggunakan struktur organisasi lama. Penerapan struktur baru akan dilakukan setelah seluruh susunan perangkat daerah rampung dan sinkron dengan sistem penganggaran.
Tasming menegaskan proses transisi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena pemerintah harus memastikan program pembangunan yang sedang berjalan tetap terlaksana dengan baik.











