MAMUJU, DELIK.ID – Unit Resmob Polresta Mamuju meringkus seorang aktivis berinisial R, 34 tahun, atas dugaan penipuan. Korbannya adalah tersangka kasus tambang emas ilegal. R diduga menguras Rp35 juta dari korban dengan janji bisa menghentikan proses hukum.
Modusnya, R mengaku punya akses ke sejumlah oknum polisi. Klaim kedekatan itu langsung dipatahkan Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan.
“Info liar seperti itu tidak kami biarkan jadi bola liar. Langsung kami telusuri dan tindak,” tegas Ferdyan saat rilis di Mapolresta, Kamis 11/6/2026.
Penyelidikan polisi justru membongkar fakta lain. Uang Rp35 juta yang ditransfer korban tidak dipakai buat “mengurus perkara”. Sekitar Rp34 juta dari total itu masuk ke akun judi online milik R. Sisanya dipakai untuk kebutuhan harian.










