“Dana hasil penipuan itu diputar untuk deposit ke situs judi online lewat HP pelaku. Ada riwayat transaksi dan aplikasi judol yang kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Ferdyan.
Dari HP R, polisi menemukan mutasi deposit bervariasi: mulai Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta, sampai Rp3 juta per sekali main.
Kini R dijerat pasal penipuan. Polisi juga masih dalami aliran dana hasil kejahatan yang dipakai untuk judol.
Polresta Mamuju imbau warga Mamuju biar lebih waspada. Proses hukum tidak bisa dihentikan lewat calo atau janji “orang dalam”. Semua perkara diproses sesuai aturan. ( D11)










