Kurir 44 Kg Sabu di Pelabuhan Parepare Divonis 20 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup

Hakim turut mengingatkan terdakwa agar benar-benar memanfaatkan masa hukuman untuk memperbaiki diri dan tidak kembali terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muh HY Rendi, menilai putusan tersebut telah mencerminkan prinsip pemidanaan modern. Menurutnya, hukuman seumur hidup merupakan pidana ekstrem karena tidak memberikan ruang bagi terpidana untuk bertobat.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika memang memuat ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, namun bersifat alternatif.

Hakim, kata dia, memiliki kewenangan memilih pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan pertimbangan derajat kesalahan terdakwa.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 44 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor total sekitar 43,9 kilogram untuk dimusnahkan.

Barang bukti lain berupa kardus pembungkus kopi turut diperintahkan dimusnahkan, sedangkan satu unit telepon genggam merek Oppo disita untuk negara. ( D11)

Related posts