Kurir 44 Kg Sabu di Pelabuhan Parepare Divonis 20 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup

DELlK.ID, PAREPARE — Terdakwa kasus peredaran narkotika berinisial AA (33) yang tertangkap membawa 44 kilogram sabu di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (19/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ruth Marina Damayanti, saat membacakan putusan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut adanya faktor ekonomi yang melatarbelakangi perbuatan terdakwa. Selain itu, hakim juga menekankan pendekatan hukum pidana modern yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak terdakwa.

“Majelis memperhatikan faktor ekonomi sehingga pidana dijatuhkan selama 20 tahun. Hukum pidana saat ini lebih memperhatikan terdakwa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” kata hakim dalam persidangan.

Related posts