PAREPARE, DELIK.ID — Pemerintah pusat memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional dan penguatan reformasi birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian bagi PPPK yang telah mengabdi. Namun, proses alih status tersebut tidak dilakukan secara otomatis dan tetap mengedepankan prinsip merit system.
“Penataan ASN, termasuk PPPK, dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan berbasis kinerja serta kebutuhan organisasi. Pemerintah ingin memastikan sistem kepegawaian berjalan profesional dan berkeadilan,” ujar Abdullah Azwar Anas, MenPANRB.
Anas menjelaskan, alih status PPPK menjadi ASN akan diatur melalui regulasi teknis yang disusun bersama instansi terkait. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum agar proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di daerah. “Yang paling penting adalah kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan hak pegawai diperhatikan,” tegasnya.











