Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa BKN siap mendukung kebijakan tersebut dari sisi data dan sistem kepegawaian. Menurutnya, validitas data PPPK menjadi kunci utama dalam pelaksanaan alih status.
“BKN menyiapkan data kepegawaian secara akurat dan terintegrasi. Setiap kebijakan alih status harus berbasis data, kinerja, serta pemenuhan syarat administrasi,” kata Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN.
Zudan menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan kebijakan ini, terutama dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran data PPPK. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk aktif memastikan data PPPK valid agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Kebijakan alih status PPPK menjadi ASN ini disambut positif oleh PPPK di berbagai daerah, termasuk di Kota Parepare. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status, peningkatan kesejahteraan, serta jenjang karier yang lebih jelas dalam pengabdian kepada masyarakat. (D11)











