“Pemberitaan yang akurat, edukatif, dan berbasis bukti sangat dibutuhkan untuk mendukung perubahan positif, terutama dalam pengelolaan sampah dan pencegahan dampak perubahan iklim,” tambahnya.
Pengawas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Parepare, Andi Aminah, menuturkan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan berupa peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penanganan sampah. Hal ini sejalan dengan target nasional Indonesia bebas sampah pada 2029.
Namun demikian, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memilah sampah sejak dari rumah. Kebiasaan membakar sampah sembarangan, khususnya plastik, disebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya polusi udara dan pemanasan global.
“Pembakaran sampah berkontribusi langsung pada gas rumah kaca. Karena itu, edukasi kepada masyarakat yang berkelanjutan sangat dibutuhkan, termasuk melalui pemberitaan media,” jelasnya.
Ia juga memaparkan berbagai dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak tepat, seperti banjir akibat penumpukan sampah di sungai, serta polusi udara yang mempercepat pemanasan global.
Dalam sesi diskusi, para jurnalis memberikan berbagai pandangan terkait persoalan sampah di Parepare. Beberapa di antaranya menyoroti perlunya perencanaan yang lebih matang dari pemerintah daerah, penyediaan sarana dan prasarana memadai, serta peningkatan literasi publik terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan perspektif GEDSI. (d11/dlk**)











