Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir Tegaskan Penghentian Interpelasi Murni Hasil Klarifikasi, Bukan Tekanan Politik

PAREPARE, DELIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi memberhentikan pelaksanaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS APBD 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Parepare, Selasa (4/11/2025).

Read More

Kaharuddin menjelaskan, sebelum rapat paripurna dimulai, pihaknya telah menggelar rapat tertutup yang dihadiri sebanyak 21 anggota DPRD Kota Parepare.

Dalam rapat itu, turut hadir Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dan Wakil Wali Kota Parepare, H. Hermanto P.

“Sebelum rapat paripurna ini, kami telah rapat secara tertutup bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihadiri sekurang-kurangnya 21 anggota DPRD Kota Parepare,” ungkap Kaharuddin.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa dalam rapat tertutup tersebut, Wali Kota bersama wakilnya memberikan penjelasan secara rinci mengenai polemik dari enam tuntutan DPRD yang menjadi dasar pengajuan hak interpelasi.

“Kami sepakat untuk menghentikan hak interpelasi ini, namun kami tetap garis bawahi. Bapak Wali Kota telah berkomitmen untuk menindaklanjuti enam isu yang kami sampaikan, termasuk melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap hal-hal tersebut, yang akan menjadi prioritas beliau ke depan,” tegas Kaharuddin.

Ia juga menepis berbagai isu yang beredar di luar, dengan menegaskan bahwa rapat tersebut murni membahas proses klarifikasi dan penjelasan tanpa ada pembahasan di luar konteks.

Bahkan, lanjutnya, Wali Kota Parepare berkomitmen untuk menggelar rapat evaluasi bersama DPRD secara rutin minimal sekali dalam tiga bulan.

Related posts