MAMUJU, DELIK. ID – Laporan Call Center 110 langsung direspon Polresta Mamuju. Tim Unit Reaksi Cepat bersama Piket Fungsi mendatangi TKP keributan rumah tangga di Padang Panga, Kabupaten Mamuju, Sabtu dini hari 13/6/2026.
Pertikaian terjadi antara pasangan suami istri, Satar dan Gadis. Pemicunya dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri.
“Kami tiba di lokasi dan langsung mengamankan Satar yang terlibat pertengkaran dengan istrinya, Gadis,” ujar Pamapta II Polresta Mamuju, Ipda Asep Satria Putra.
Saat hendak dibawa ke Mapolresta, adik Satar melapor kalau kakaknya sempat minum racun rumput merek Gramoxone. Tim URC langsung bawa Satar ke RS Bhayangkara Mamuju.
Hasil pemeriksaan dokter, kondisi Satar normal. Dokter hanya beri Antasida dan Ranitidine, lalu sarankan pasang infus untuk observasi.
“Tapi Satar menolak. Dia bilang tubuhnya sehat, sudah minum air kelapa, dan racun yang diminum cuma 4-5 tetes,” terang Ipda Asep.
Satar mengakui perbuatannya dilakukan biar istrinya mau mengakui perselingkuhan. Karena menolak tindakan medis, Satar tanda tangan surat penolakan yang disaksikan adik kandungnya.
Setelah prosedur selesai, RS Bhayangkara izinkan Satar pulang.
Polresta Mamuju imbau warga selesaikan masalah rumah tangga lewat komunikasi baik, jangan ambil jalan nekat.
“Gunakan Call Center 110 kalau butuh bantuan polisi cepat,” tutup Ipda Asep. (D11)










