2 Awak Mobil Tangki Pertamina di-PHK, PT LAM dan Elnusa Bungkam

Sementara itu Tim Kuasa Hukum AHR & PARNERS selaku Kuasa Hukum Fadli dan Rian mengaku telah melakukan upaya hukum dan konfirmasi kepada pihak manajemen PT.LAM dan PT.Elnusa Petrofin selaku perusahaan pengelola operasional AMT di bawah Pertamina, belum membuahkan hasil.

“ Kami Sudah melayangkan surat Permohonan Perundingan Bripartit satu dan dua tertanggal 26 dan 30 september namun tak pernah di gubris, perusahaan ini memang terkesan nakal karena kerap menggap dirinya perusahaan plat merah,” Cetus Andi Haerul Rijal,SH

Andi Haerul Rijal sangat menyayangkan keputusan tersebut. Ia khawatir kasus serupa dapat terjadi kepada pekerja lain tanpa mekanisme yang adil.

“Mereka ini kerja dengan risiko tinggi di jalan. Tapi kalau mudah diberhentikan tanpa alasan jelas, tentunya semua pekerja yang ada di perusahaan tersebut harus khawatir mulai dari sekarng,” ujarnya

Lanjut,Andi Haerul Rijal juga berjanji akan melakukan audiensi kepada Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Makassar dan Provinsi Selatan hingga kejalur persidangan PHI Guna Penyelesaikan persoalan Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal PHK sepihak ini.

“ Besok Kami Akan ke Disnaker Kota dan akan menyurat ke DPRD Kota Makassar untuk permohonan RDP, jika pihak Perusahaan belum ada etikat baiknya maka kita akan mengambil jalur hukum yang lebih jauh Persidangan PHI,” Tutupnya

Related posts