2 Awak Mobil Tangki Pertamina di-PHK, PT LAM dan Elnusa Bungkam

MAKASSAR, DELIK.ID –Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap awak mobil tangki (AMT) Pertamina kembali terjadi. Kali ini, dua orang AMT yang bekerja di bawah perusahaan mitra Pertamina, yakni PT.Lambang Azas Mulia (LAM) dan PT Elnusa Petrofin, dikabarkan diberhentikan secara sepihak tanpa kejelasan dan alasan yang transparan.

Melalui surat Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK). nomor : L9.LAM/C4204-2025.5912 dan surat PHK nomor : L9.LAM/C4204-2025.5910 yakni Berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkanwaktu tertentu (PKWT) Tahun 2025 pasal 7 pelanggaran – tata tertib & sanksi ayat 6 yaitu “PKWT ini dapat berakhir yang penyelesaiannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan apabila pihak kedua melakukan hal berikut”,serta ayat 6 butir (m.1) yaitu “MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK BENAR ,dalam hal antara lain: KETERANGAN SAAT PROSES REKRUTMEN”

Berdasarkan surat tersebut Dua pekerja bernama Muhammad Fadli dan Rian Adrian, resmi diberhentikan oleh perusahaan rekanan Pertamina PT LAM tersebut sejak 1 September 2025, Keduanya diketahui baru bekerja sekitar tujuh bulan sebagai sopir tangki bahan bakar di Terminal BBM Makassar.

“Kami dinyatakan di-PHK karena dianggap memberikan keterangan yang tidak benar waktu melamar kerja. Padahal kami tidak pernah memalsukan data apa pun,dan kami kerja dengan melalui proses seleksi yang ketat mulai dari Psikotes,Wawancara pertama,Wawancara kedua, Tes Drive dan MCU” ungkap Muhammad Fadli, salah satu korban PHK, saat ditemui, Selasa (7/10/2025).

Fadli mengaku kecewa dengan keputusan sepihak tersebut. Ia menilai perusahaan tidak adil dan terlalu cepat mengambil tindakan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi secara menyeluruh,baik itu prosuderal SP1,SP2 dan SP3.

“Tentu Saya Kaget. Saya tidak pernah ada pelanggaran, tidak pernah absen kerja, tapi tiba-tiba diberhentikan. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,kalaupun saya ada kesalahan,kesalahan itu seperti apa, saya tidak pernah menerima SP apapun itu” tambahnya.

Related posts