Tersangka berinisial AA, diketahui hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan mendistribusikan barang haram tersebut ke Kabupaten Pinrang. Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku diupah Rp48 juta untuk menjalankan aksinya.
“Alhamdulillah, dalam dua bulan terakhir ini kita berhasil dua kali berturut-turut menggagalkan peredaran narkotika. Jika dikonversi, nilai barang bukti ini mencapai Rp44 miliar. Artinya, kita berhasil menyelamatkan sekitar 217 ribu anak bangsa dari jeratan narkoba,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, hadir langsung memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. Ia menyebut keberhasilan Polres Parepare sebagai bentuk nyata komitmen menjaga kota dari peredaran narkoba.
“Kami atas nama pemerintah kota Parepare menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajaran yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kita harap ke depan pengawasan bisa lebih diperketat lagi, dan semua pihak ikut berpartisipasi agar Parepare tetap aman dari narkoba,” tegas Tasming. (d11/dlk**)











