PAREPARE, DELIK.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Turki berinisial AB (41) resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan dengan tinggal melebihi izin (overstay) selama 616 hari di Indonesia.
Proses deportasi berlangsung sejak Sabtu hingga Senin, 23–25 Agustus 2025, dengan pengawalan ketat dua petugas Imigrasi Parepare. Tahapan dimulai dengan pemberangkatan AB dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu siang, 24 Agustus 2025.
Sesampainya di Jakarta, petugas segera berkoordinasi dengan pihak Turkish Airlines dan Imigrasi Soekarno-Hatta. Pada pukul 18.10 WIB, AB diserahkan secara resmi kepada petugas Imigrasi setempat untuk pemeriksaan dokumen dan peneraan cap keluar. Pengawalan tetap dilakukan hingga proses boarding.
Akhirnya, Senin malam, 25 Agustus 2025, pukul 21.00 WIB, AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Turkish Airlines TK 0057 tujuan Istanbul, Turki. Seluruh proses berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan, deportasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.











