Kantor Imigrasi Parepare Resmi Terapkan E-Paspor Secara Penuh, Segini Tarifnya

PAREPARE, DELIK.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) secara penuh. Kebijakan ini mulai berlaku menyusul keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare melalui Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian, Hijrana Rahim, mengungkapkan bahwa penerapan e-paspor ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia untuk menghentikan penerbitan paspor non-elektronik.

Read More

“Dengan demikian, seluruh layanan paspor kini hanya melayani penerbitan paspor elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan keimigrasian dan peningkatan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan,” jelas Hijriana, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, beberapa kantor imigrasi di Indonesia, termasuk Parepare, telah beralih sepenuhnya ke penerbitan e-paspor guna mendukung transformasi digital di bidang keimigrasian.

Keunggulan E-Paspor

Paspor elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan paspor konvensional.

Keamanan tinggi. E-paspor dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti wajah dan sidik jari dengan sistem enkripsi canggih yang mencegah pemalsuan dokumen.

Efisiensi pemeriksaan. Proses pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara-negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis.

Standar internasional. Penggunaan e-paspor memenuhi standar global sehingga dokumen perjalanan Indonesia diakui lebih kredibel dan aman.

Related posts