Kantor Imigrasi Parepare Resmi Terapkan E-Paspor Secara Penuh, Segini Tarifnya

Kemudahan visa. Pemegang e-paspor Indonesia juga mendapatkan kemudahan fasilitas bebas visa atau visa on arrival di sejumlah negara mitra kerja sama.

Biaya dan Masa Berlaku

Read More

Tarif resmi penerbitan e-paspor di Kantor Imigrasi Parepare ditetapkan sebagai berikut:

Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000

Prosedur Pengajuan
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor kini wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Persyaratan dokumen masih sama seperti sebelumnya, yaitu KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Hijriana berharap, penerapan e-paspor 100 persen ini dapat memberikan pelayanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien bagi masyarakat.

“Transformasi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital serta memperkuat citra Indonesia di kancah internasional,” tutupnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Parepare dan sekitarnya kini dapat menikmati kemudahan serta keamanan lebih tinggi dalam pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri melalui sistem e-paspor yang modern dan terintegrasi. (d11/dlk**)

Related posts