Tinggal Ilegal 616 Hari, WN Turki Dideportasi Imigrasi Parepare

“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Deportasi ini adalah bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang bertujuan menegakkan kedaulatan negara serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat, baik melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) maupun pengawasan berbasis masyarakat. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras agar warga negara asing tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Read More

“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami jalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Melalui keberhasilan deportasi ini, Imigrasi Parepare berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, serta mendukung pengawasan bersama demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. (d11/dlk*)

Related posts