Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi di Parepare Dibongkar, Modus “Barcode Palsu” Terungkap

PAREPARE, DELIK, ID – Jajaran Satreskrim Polres Parepare berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sebanyak 1,1 ton solar yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka diamankan saat hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Resmob tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni UU (48) selaku pemilik barang dan IF (38) sebagai pembeli/penadah.

Aksi ilegal ini terendus saat petugas melakukan patroli rutin di Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu (6/5/2026) dini hari. Petugas menaruh curiga pada satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih yang melintas dengan muatan tertutup.

Saat dilakukan penghadangan dan penggeledahan, petugas menemukan 37 jeriken berkapasitas total sekitar 1.110 liter (1,1 ton) solar subsidi yang siap edar di pasar gelap.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU Patung Pemuda.

Pelaku menggunakan truk yang memiliki barcode resmi untuk mengisi solar di SPBU.

Setelah tangki truk penuh, solar tersebut dipindahkan (disalin) ke dalam puluhan jeriken di lokasi tersembunyi sebelum diangkut menggunakan mobil Grand Max.

Polisi menemukan fakta bahwa barcode yang digunakan tidak sesuai dengan pelat kendaraan yang melakukan pengisian, namun tetap dilayani oleh pihak operator SPBU.

Related posts