Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi di Parepare Dibongkar, Modus “Barcode Palsu” Terungkap

“Kami sedang mendalami adanya potensi keterlibatan oknum pihak SPBU. Mengapa barcode yang tidak sesuai dengan pelat kendaraan tetap bisa lolos dan dilayani. Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait hal ini,” tegas AKP Muh Saleh.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dalam bulan Mei ini. Motif utamanya adalah mencari selisih harga dari disparitas harga subsidi:

Harga Beli di SPBU: Rp 6.800/liter (sekitar Rp 204.000 per jeriken 30 liter).

Harga Jual ke Penadah: Rp 300.000 per jeriken. Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 25.000 – Rp 30.000 per jeriken dari praktik pengalihan hak subsidi masyarakat tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare beserta barang bukti mobil dan 1,1 ton solar.

Penyidik menjerat para pelaku dengan: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Juncto Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas 6 tahun serta denda material yang sangat besar atas tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. (D11)

Related posts