Rehabilitasi 1.9 Milyar Gagal, Aktivis Minta APH Usut Proyek Pasar Sentral Pinrang

PINRANG, DELIK.ID – Proyek rehabilitasi Pasar Sentral Pinrang yang diharapkan membawa pembenahan infrastruktur dan kenyamanan bagi pedagang serta pengunjung pasar, justru menuai kecaman.

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, dinilai gagal mewujudkan tujuan awal dan justru menambah kesan kumuh di kawasan pasar.

Read More

Aktivis anti korupsi Sorot Indonesia, Andi Asrida menyikapi hal itu. Dia mengungkapkan akan terus memantau dan mengawal penggunaan anggaran publik termasuk di Kabupaten Pinrang.

Andi Asrida menyebut proyek senilai Rp1,9 miliar itu tidak sebanding dengan kondisi fisik hasil pembangunan di lapangan.

“Kami sudah pantau (bangunan proyek), dan kondisinya sangat memprihatinkan. Pembangunan pagar di sisi timur dan barat pasar, serta losd ikan yang katanya bagian dari rehab besar, hasilnya jauh dari kata memadai. Bahkan losd ikan tak selesai dan membuat pedagang tetap berjualan di badan jalan,” tegas di usai meninjau lokasi.

Dia menilai, proyek tersebut tidak hanya mencerminkan perencanaan yang buruk, tapi juga membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran.

“Kalau dilihat dengan kasat mata, tidak masuk akal anggaran Rp1,9 miliar hanya menghasilkan bangunan yang seadanya. Ini patut dicurigai adanya mark-up atau penyimpangan lain,” ujar Andi Asrida.

Kondisi terkini pasar justru memperlihatkan lingkungan yang semakin jorok, becek, dan tidak tertata.

Pedagang ikan masih menggunakan area jalan sebagai tempat jualan, menciptakan kesemrawutan yang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tapi juga merugikan kenyamanan publik.

“Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru menghadirkan persoalan baru yang lebih kompleks,” kata dia.

Melalui Lembaga Sorot Indonesia, Andi Asrida secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam melihat indikasi yang ada.

Dia meminta aparat kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga auditor negara untuk segera mengusut proyek ini secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan anggaran.

“Kami mendesak APH turun tangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan hukum yang tegas. Uang rakyat tidak boleh digunakan secara semena-mena tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyatakan adanya pelanggaran hukum, namun mendorong penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang ditemukan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Pinrang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi atas sorotan tersebut. Namun desakan publik semakin kencang agar transparansi dan evaluasi dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Kasus Pasar Sentral Pinrang menambah daftar panjang proyek-proyek infrastruktur daerah yang menuai polemik. Ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil.

“Jangan sampai proyek yang mengatasnamakan pembangunan rakyat, justru menjadi ladang bancakan anggaran dan menyengsarakan rakyat itu sendiri,” tandasnya. (d11/dlk#)

Related posts