PINRANG, DELIK.ID – Bantuan senilai Rp18 miliar lebih dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk para petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga telah disalahgunakan oleh oknum di Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Pinrang.
Dugaan ini mencuat setelah beberapa kelompok tani dari Kecamatan Lembang, Patampanua, dan Batulappa menyampaikan protes terkait adanya potongan sebesar 15 persen pada dana yang mereka terima.
Dugaan potongan dana terjadi pada pencairan termin kedua dan ketiga proyek, yang menyebabkan keresahan di kalangan petani.
Mereka menilai pengelolaan dana tersebut kurang transparan, terutama terkait besaran dana yang diterima dibandingkan dengan yang tercatat di papan proyek.
Salah satu perwakilan kelompok tani, yang meminta namanya dirahasiakan, menyampaikan bahwa dana yang diterima jauh di bawah yang tercantum dalam anggaran, bahkan setelah adanya pemotongan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) sebesar Rp210.000.
“Kami hanya menerima sebagian kecil dari anggaran yang dijanjikan, sementara proyek tersebut dianggarkan Rp300.000 per satuan. Ini jelas tidak adil, dan kami mempertanyakan ke mana perginya dana yang dipotong,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Pinrang, drh. Hj. Elvi Martina, menepis tuduhan itu.
Melalui pesan WhatsApp pada 9 November 2024, Elvi menjelaskan bahwa isu ini telah selesai setelah adanya klarifikasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan investigasi.
“Tabe. Berita yg beredar sudah diinvestigasi sendiri oleh LSM yang pernah menulis beritanya dan ternyata tidak benar adanya pemotongan,” tulis Elvi.
Meski demikian, keluhan para petani masih berlanjut, terutama setelah mereka menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dinilai tidak sesuai dengan dana yang mereka terima.










