Nasib Hakim Adhoc Pasca Hakim Menerima Kenaikan Penghasilan 

Oleh : Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia

 

Read More

DELIK.ID — 19 Februari 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan melaksanakan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung.

Kegiatan itu berlangsung 4 bulan setelah Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2024 disahkan diakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Melalui PP ini, para hakim di Indonesia menerima kenaikan penghasilan, yang walaupun oleh sejumlah pihak jumlah kenaikannya dinilai belum memadai, tapi setidaknya mampu meningkatkan kesejahteraan hakim.

Sayangnya, ada “hakim yang dilupakan” yang tidak turut menerima kenaikan kesejahteraan ini, yakni hakim adhoc.

PP nomor 44 tahun 2024 “hanya” berlaku untuk hakim karir, sedangkan hakim adhoc, yang hak keuangannya diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2013, tidak ikut diubah.

Perpres ini pernah mengalami perubahan pada tahun 2023 untuk mengakomodasi Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia, namun bagi hakim adhoc yang lain (hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, Hakim adhoc Hubungan Industrial dan hakim adhoc Perikanan) tidak ada kenaikan penghasilan sejak tahun 2013.

Selain tidak adanya kenaikan penghasilan, para hakim adhoc juga dihadapkan pada kewajiban penghasilan yang dipotong pajak. Hal demikian berbeda dengan hakim karir yang gaji dan tunjangannya tidak dipotong pajak. Sebagai contoh, hakim adhoc Hubungan Industrial pada tingkat pertama yang berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 mendapat uang kehormatan sejumlah Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), pada kenyataannya setelah dipotong pajak menerima kurang lebih Rp15.00.000,00 (lima belas juta rupiah).

Related posts