Nasib Hakim Adhoc Pasca Hakim Menerima Kenaikan Penghasilan 

Akibat dari “dilupakannya” hakim adhoc dan adanya pemotongan pajak, saat ini, dalam satu majelis, hakim karier yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi misalnya, menerima penghasilan kurang lebih Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sedangkan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi menerima penghasilan kurang lebih Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah): ketimpangan yang seharusnya tidak terjadi jika negara tidak “melupakan” hakim adhoc.

Hakim karier dan hakim adhoc pada hakekatnya adalah sama: sama-sama hakim dan menjalankan tugas yang diberikan Undang-Undang. Keduanya menjalan tugas dan kewajiban yang sama: memeriksa dan memutus perkara, terikat dengan kode etik dan tata kerja yang sama (jam kerja, pakaian dinas, mekanisme cuti dan lain sebagainya), namun keduanya menerima penghasilan yang berbeda.

Read More

Dalam banyak kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Presiden juga berkali-kali menegaskan akan memberantas korupsi, mensejahterakan buruh sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengusaha serta menjaga kedaulatan perikanan.

Namun sayangnya, para hakim adhoc yang bertugas dalam bidang-bidang tersebut, belum mendapat perhatian yang memadai. Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor dengan kerugian keuangan negara ratusan milyar dan bahkan puluhan hingga ratusan triliun, setiap bulannya “hanya” menerima penghasilan satu-satunya kurang lebih Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Mahkamah Agung dengan pemerintah untuk melakukan perubahan Perpres nomor 5 tahun 2013.

Namun sampai dimana dan kapan selesainya pembahasan tersebut, sampai saat ini tidak ada informasi yang pasti. Dalam situasi tersebut, harapannya, Presiden menjalankan kepemimpinan dan menegaskan sikap serta langkah yang efektif untuk memastikan bahwa ikhtiarnya memberantas korupsi, mensejahterakan buruh sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengusaha serta menjaga kedaulatan perikanan akan benar-benar dijalankan bersama dengan pemenuhan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk hakim adhoc yang saat ini “terlupakan”.

Semoga momentum Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 mampu memberikan harapan baik membaiknya negara hukum yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia, terjaganya peradilan yang agung serta meningkatnya kesejahteraan aparatur pengadilan tanpa terkecuali (Hakim, Kesekretariatan dan Kepaniteraan serta aparatur pengadilan lainnya), termasuk (tentu saja) hakim adhoc didalamnya.

 

Related posts