Dia menjelaskan lebih lanjut terkait surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga terkait Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, dalam arahan disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Lapas/ Rutan/ LPKA dan LPP agar betul- betul mempedomani surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara khusus aktifitas warga binaan pada jam- jam pelayanan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keamanan. (d11/dlk#)
Karupbasan Manado Ikuti Meeting Bahas Surat Edaran Dirjen Pas Soal Bulan Suci Ramadhan 1445H

Related posts
Gelar Aksi di Parepare, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Gibran Mundur Demi Moral Bangsa
Magnet Baru Wisata Parepare, Joyland Park Tembus 3.000 Penjualan Tiket Presale
Kabar Gembira Pemkot Parepare Jalin Kerja Sama Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik
Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang Nelayan di Perairan Mamuju, Sebagian Terpaksa Menginap di Laut
Empat Korban Kecelakaan Bus Neo Trans di Mamuju Akan Jalani Operasi
Hermanto P: Penghargaan untuk Tasming Hamid Perkuat Sinergi Pemda dan TNI AL
Sabu 22,337 Gram, Alat Hisap, dan Mobil Innova Zenix Disita Polisi
Polisi Dalami Peran Anggota Polri dalam Kasus Sabu di Sulbar
Oknum ASN Satpol PP dan Anggota Polri di Sulbar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Kaddo Minyak dan Telur Rebus Jadi Rebutan Saat Maulid Nabi di Mamuju
TNI AL Kembangkan Layanan Hiperbarik, RSAL Jala Ammari Buka Akses bagi Masyarakat Umum