MAMUJU, DELIK.ID — Polisi kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Tiga orang pengedar berinisial SK, DMR, dan DM ditangkap dalam operasi di dua lokasi berbeda.
Ironisnya, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. SK dan DMR bahkan disebut menjadi target operasi polisi karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
SK ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Mamuju. Sementara DMR dan DM diamankan saat keduanya diduga sedang melakukan aktivitas peredaran narkotika di depan Kantor Bulog, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp5,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, ketiga tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.
