Dia menjelaskan lebih lanjut terkait surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga terkait Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, dalam arahan disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Lapas/ Rutan/ LPKA dan LPP agar betul- betul mempedomani surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara khusus aktifitas warga binaan pada jam- jam pelayanan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keamanan. (d11/dlk#)
Karupbasan Manado Ikuti Meeting Bahas Surat Edaran Dirjen Pas Soal Bulan Suci Ramadhan 1445H










