“Kami harap KP3 yang punya otorita pengawasan merekomendasikan ke pihak PT Pupuk Indonesia agar ijin distributor nakal segera dicabut,” ungkapnya.
Di tempat lain, pihak PT Mega Tama Mandiri berkesan enggan memberikan konfirmasi terkait persoalan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Budi, yang disebut sebut sebagai pemilik perusahaan tidak merespons saat dihubungi via sellulernya.
Sementara itu, pihak PT Pupuk Indonesia yang dimintai tanggapan enggan berkomentar banyak.
Melalui salah seorang pimpinan, Aidil mengatakan pihak PT Pupuk Indonesia tidak berwenang melakukan tindakan terhadap distributor tanpa adanya rekomendasi dari KP3.
“Jadi, secara administrasi kami tidak berwenang terkait persoalan antara distributor dan pemilik kios. Yang punya kewenangan itu adalah pihak pengawas. Namun jika ada rekomendasi dari KP3 terkait indikasi menyimpang yang dilakukan distributor tentu kami akan tindaklanjuti. Tapi informasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” pungkas Aidil. (d11/dlk#)











