SIDRAP, DELIK.ID – Sejumlah pemilik kios pupuk di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan mengeluhkan sikap pihak distributor yang diduga menyimpang.
Salah satu sumber dari pihak pedagang atau pemilik kios yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan, sejak tahun 2020 lalu distribusi pupuk bersubsidi dari PT Mega Tama Mandiri tidak berjalan lancar.
“Kami sudah setor dana kepada pihak distributor untuk pembelian tapi pupuk tidak didistribusikan. Kami tentu merasa sangat dirugikan. Persoalan itu terjadi sejak tahun 2020,” tutur pemilik kios di wilayah Kecamatan Kulo itu.
Pemilik kios lain juga mengeluh hal yang sama. Dia justru meminta pihak Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk menindaklanjuti perihal persoalan tersebut.
Menurut dia, tidak sedikit kerugian materi yang dialami oleh pemilik kios akibat tindakan distributor yang terindikasi melakukan penyimpangan.
“Tentu yang dirugikan adalah kami pemilik kios. Kalau di akumulasi sejak 4 tahun terakhir itu jumlahnya milyaran. Kami harap pihak KP3 menindaklanjuti persoalan itu,” ungkapnya.
Dia bahkan mendesak KP3 selaku pihak pengawas untuk segera bertindak tegas agar ijin distribusi perusahaan distributor nakal tersebut direkomendasikan untuk dicabut.











