“Kami temukan sejumlah barang yang sudah ekspayer jenis kosmetik. Kami tindaklanjuti dengan membuat berita acara kemudian meminta pihak pedagang untuk tidak mengedar barang tersebut. Kami laporkan juga ke Disdag Provinsi selaku pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kegiatan penyisiran barang tidak layak edar tersebut sebagai bentuk antisipasi pemerintah kota Parepare untuk memastikan barang yang beredar di pasaran tidak merugikan masyarakat.
“Jadi, kegiatan rutin ini bentuk antisipasi pemerintah kota terhadap hal yang dapat merugikan kosumen. Bapak Wali Kota Parepare selalu menekankan terkait pelayanan dan antisipasi persoalan yang dapat merugikan masyarakat kita,” tandas Prasetyo Catur. (d11/dlk#)











