PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare melalui Kantor Dinas Perdagangan (Disdag), turun melakukan penyisiran barang – barang yang tidak layak edar di Pasaran seperti Retail dan toko-toko besar.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur. Selasa, (15/5/2023).
“Hari ini kami lanjutkan pantauan harian di Pasar tradisional Lakessi. Kami menyisir barang-barang yang tidak layak edar, kadaluarsa termasuk barang yang tidak teregister BPOM maupun di Dinas Kesehatan. Kita juga sisir barang yang tidak miliki izin edar,” kata Prasetyo Catur.
Prasetyo mengungkapkan, timnya dalam pantauan dan penyisiran itu berhasil menemukan adanya barang-barang yang tidak layak edar.











