Salah satu orang tua santri mengeluhkan dan merasa terbebani dengan kebijakan pihak Sekolah MTs DDI Pattojo.
Menurut orang tua santri yang enggan disebutkan identitasnya itu, pungutan pihak MTs DDI Pattojo terhadap santri itu ilegal.
“Tidak sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pungutan di MTs DDI Pattojo ini ilegal karena kami tisak dilibatkan secara langsung. Kami tidak setuju,” tuturnya.
Di tempat lain, Kepala Sekolah Mts DDI Pattojo, Aisyah yang ditemui di ruang kerjanya oleh wartawan beberapa waktu lalu membantah jika kebijakan memungut dana Rp100 ribu ke santri adalah pungli.
Dia berdalih pungutan itu merupakan sumbangan dan tidak bersifat paksaan.
“Itu tidak apa apa yang tidak bersedia. Pungutan kami lakukan sesuai dengan hasil rapat orang tua siswa melalui Komite,” dalihnya.
Pembayaran 100 ribu itu, kata dia, setiap bulan bagi yang mampu dan hasilnya nanti akan diperuntukan kepada tenaga honorer di Sekolah itu. (shg/d11/dlk)











